Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 dalam perkara korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan tim penyidik pada Jumat (3/11).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Achsanul berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar. Dugaan korupsi itu disinyalir terkait dengan jabatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Kuntadi mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. Bertempat di hotel Grand Hyatt, Acshanul diduga menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan, melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 15 tersangka lain dalam perkara tersebut. Nama terbaru adalah Kepala Human Development Universitas Indonesia, Mohammad Amar Khoerul Umam.
Siapa Achsanul dan bagaimana keterlibatannya dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo?
Jejak Karier dari Perbankan
Sebelum dikenal sebagai salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul punya sepak terjang panjang di bidang audit dan perbankan. Mulai dari menjadi direktur bank, direktur program lembaga keuangan asing, hingga menjadi anggota DPR.
Bekal karier lelaki kelahiran Sumenep, 10 Januari 1966 ini adalah gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila, Jakarta yang ia peroleh pada 1989. Ia juga pernah menempuh pendidikan master Economic Science di Jose Rizal University, Manila, Filipina.
Melansir laman pribadi Achsanul, ia mulai bekerja sebagai asisten manager corporate banking di Bank Bukopin dari 1990–1993. Karier perbankannya terus meningkat hingga mencapai posisi Direktur Kredit dan Program di Bank Persyarikatan Indonesia dari 2001–2004. Bank ini kini sudah berganti nama menjadi Bank KB Bukopin Syariah.
Usai menjajaki peran di perbankan, Achsanul bergabung dengan DPR RI melalui Partai Demokrat di periode 2009–2013. Namanya tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi XI yang membawahi bidang keuangan dan perbankan. Achsanul juga berperan di Panitia Khusus Hak Angket Bank Century dan menjadi ketua Panitia Khusus RUU Keuangan Negara pada 2013.
Pengalamannya di DPR ini yang kemudian mengarahkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan. Dari 2014 hingga sekarang, namanya tetap bertengger di anggota BPK. Pada periode 2014–2017, ia adalah Anggota VII, sementara dari 2017 hingga sekarang, Achsanul merupakan Anggota III BPK RI.
Sempat Mencalonkan diri Menjadi Ketua PSSI
Saat menjabat di BPK, ia menempuh gelar master Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pancasila dan doktor administrasi bisnis di Universitas Padjajaran. Kedua pendidikan ini ia jalankan bersamaan pada 2018.
Selain berkarier formal, Achsanul juga tercatat aktif di organisasi olahraga. Ia pernah menjadi Ketua Umum Persija Selatan selama 13 tahun, dari 2000 hingga 2013. Di sela-sela itu, ia juga mendapat jabatan di PSSI sebagai Bendahara Umum.
Saat pencalonan ketua umum PSSI 2011–2015 menggantikan Nurdin Halid, Achsanul turut maju. Meski ia kalah dari La Nyalla Mattalitti, Achsanul tetap aktif di bidang sepakbola dengan menjadi Presiden Madura United pada 2016.
Nama Achsanul Disebut di Persidangan
Sebelumnya, nama Achsanul muncul di persidangan perkara tersebut. Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam kesaksiannya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10) lalu. Ia menyebut adanya percakapan dengan seseorang berinisial AQ dengan latar belakang BPK.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa.
"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" kata jaksa memastikan.
"Qosasi," jawab Galumbang.
Dalam persidangan, JPU juga pernah mengonfirmasi sosok AQ pada terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Anwar. Kala itu, jaksa menggali tentang aliran dana Rp 40 miliar ke BPK melalui Sadikin Rusli. Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh Pasal 12B, pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, tambah Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, selain Achsanul, Kejagung telah menetapkan lima belas orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Teranyar, Kepala Human Development Universitas Indonesia Mohammad Amar Khoerul Umam.
Beberapa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto,
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Tersangka lainnya yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Lalu Jemmy Setiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.