Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan seiring dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka Syahrul Yasin. “Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ali Fikri Jumat (3/11)..
Ali menerangkan untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH), perpanjangan penahanan dilakukan sampai 11 Desember 2023. Sementara itu, untuk tersangka Kasdi Subagyono (KS) dilakukan perpanjangan penahanan sampai 9 Desember 2023.
Syahrul secara resmi ditahan KPK pada tanggal 13 Oktober 2023 bersama dengan Muhammad Hatta selaku direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.
Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal yang dinilai menguntungkan dirinya. Kebijakan itu seperti melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Kebijakan politikus Partai Nasional Demokrat itu memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).