KPK Cegah Tiga Pengacara Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Kuasa Hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Penulis: Ade Rosman
8/11/2023, 16.45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikrit mengatakan surat cegah sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 

"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi,” ujar Ali di kantor KPK, Rabu (8/11). 

Menurut Syahrul pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang oleh Syahrul Limpo. Meski begitu Ali tidak menjelaskan dengan spesifik siapa tiga orang yang dicegah itu. Meski begitu selama ini diketahui tiga orang advokat yang mendampingi Syahrul adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz. , 

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," ujar Ali. 

Sementara itu, Febri mengatakan belum dapat pemberitahuan resmi atas pencegahan dirinya ke luar negeri.  Meski begitu, Febri memastikan akan menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai Advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," kata Febri saat dikonfirmasi. 

KPK Usut Dugaan Keterlibatan 3 Pengacara

Sebelumnya KPK pernah memeriksa Febri dan dua pengacara Syahrul lainnya dalam perkara Syahrul Limpo pada 2 Oktober.  Ali mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.

 KPK  menemukan adanya pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ali mengatakan para pihak itu diduga berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Menurut Ali dugaan itu menguat setelah tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10). 

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum. Merujuk pasal 21 Undang Undang Pemberantasan korupsi, pelaku perlu mempertanggungjawabkan tindakan mereka. 


Reporter: Ade Rosman