Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/11/2023, 16.54 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11) ia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti. 

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11). 

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar. Uang pengganti itu harus diserahkan Johnny paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

Atas perbuatannya hakim menyebut Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Antara