MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Hari Ini

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/11/2023, 06.12 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno majelis hakim atau RPH untuk memilih sosok Ketua MK yang sebelumnya dijabat oleh Anwar Usman. Sidang akan digelar pada Kamis (9/11) mulai pukul 09.00 WIB. 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemilihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023. Putusan dibuat MKMK setelah memproses dugaan pelanggaran etik 9 hakim atas putusan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

“Dalam Putusan MKMK dimaksud dinyatakan, “…Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar seperti dikutip Kamis (9/11). 

Dalam putusan terbaru MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama. 

 "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11). 

MKMK menilai Anwar bersalah karena turut memutus perkara yang diduga bermuatan benturan kepentingan lantaran materi perkara menyebut secara eksplisit nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan keponakan kandung istri Anwar.

Dengan putusan MKMK, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.  

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

 

Reporter: Ade Rosman