Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang pengacara Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, surat ini ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat dikonfirmasi Katadata, Ali tidak berkomentar banyak mengenai indikasi korupsi yang mungkin dilakukan ketiga orang ini.
“Ini terkait kebutuhan proses penyidikan perkara dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo,” kata Ali lewat pesan singkat pada Kamis (9/11).
Ali memang tidak menjelaskan dengan spesifik siapa tiga orang yang dicegah itu. Meski begitu selama ini diketahui tiga orang advokat yang mendampingi Syahrul. Mereka ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donald Fariz.
Ketiga orang ini sudah diperiksa KPK pada 2 Oktober lalu. Menurut Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai mengarah ke pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
Bersamaan dengan itu, Komisi Antirasuah mengatakan ada pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Pihak ini diduga mencoba memusnahkan dokumen terkait perkara. Beberapa dokumen ini diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaannya memang disobek dan dihancurkan, tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidik,” kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (3/10).
Di sisi lain, Febri Diansyah yang merupakan pengacara Syahrul mengatakan dirinya belum mendapat pemberitahuan resmi permintaan cegah dari KPK. Meski begitu, Febri memastikan akan menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai Advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," kata Febri saat dikonfirmasi.