Gibran Cawapres Ilegal Jadi Trending Topic Twitter, Ini Kata Pengamat

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Penulis: Amelia Yesidora
9/11/2023, 20.00 WIB

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming menjadi buah bibir di media sosial X (Twitter) kemarin (8/11). Topik yang dibicarakan pengguna X kemarin adalah ‘Gibran Cawapres Ilegal’, dan hari ini topiknya beralih menjadi ‘Cawapres Boneka’ yang masih merujuk pada anak sulung Presiden Jokowi itu. 

Menurut pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Gibran Rakabuming Raka masih seorang cawapres yang legal. Ia masih memenuhi amar putusan MK yang telah diputuskan oleh sembilan orang hakim. 

“Keputusannya sudah resmi dari MK sebagia lembaga, bukan lagi dari keputusan masing-masing hakim. Sudah bersifat final dan mengikat, maka Gibran sah dan legal,” kata Ujang pada Katadata, Kamis (9/11). “Walaupun kita semua menyayangkan soal Ketua MK Anwar Usman yang dianggap melanggar etik dan dianggap memuluskan jalan Gibran.”

Lebih lanjut Ujang menjelaskan bahwa putusan MK dan pelanggaran etik ketua MK ini harus dipisahkan. Publik menarik kesimpulan bahwa keputusan hukum MK ini nilai legitimasinya rendah karena Anwar Usman terbukti melanggar etik hakim.

“Di saat yang sama, meski (Anwar) melanggar etik, itu tidak membatalkan putusan tersebut. Yang bsia membatalkan hanya MK sendiri,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan peneliti politik dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal. Kata Nicky, selagi putusan MK tidak dianulir atau direvisi, Gibran masih legal maju sebagai cawapres.

“Jadi memang agak tricky di sini. Pelanggaran kode etik itu satu hal, putusannya satu hal lain,” kata Nicky pada Katadata, Kamis (9/11).

Dari tataran etika, menurut Nicky pencalonan Gibran Rakabuming juga bisa tersandung etika politik. Begitupun pamannya, Anwar Usman, yang ia anggap melakukan nepotisme yang mempengaruhi prinsip ketidakberpihakan, independensi, dan integritas yang harusnya dijunjung hakim. 

Ragam komentar ini berakar dari putusan perkara nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dinilai kontroversial lantaran dinilai menjadi karpet merah buat Gibran Rakabuming berlaga sebagai calon wakil presiden. Begitu pun ketua MK Anwar Usman yang diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Buntut kisruh tersebut, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11). 

MKMK periksa Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.)

MKMK Tidak Berhak Mengubah Putusan MK

Ketua MKMK Jimly Asshidique bilang pihaknya tidak berhak mengubah putusan yang telah diketuk oleh MK sebelumnya.

“Ada kok peluang untuk terjadinya perubahan, tapi bukan oleh MKMK melainkan oleh MK,” katanya pada Selasa (7/11). “Supaya orang tidak menganggap MKMK itu Mahkamah Konstitusinya MK, jadi di atas MK, nah itu tidak benar juga.”

Dalam putusannya, MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar Peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly dalam putusan. 

Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan.

Reporter: Amelia Yesidora