Penjelasan Kemenkumham Soal Status Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan sejauh ini Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media kata Tubagus seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Menurut Tubagus selama ini Eddy juga belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah. Karena itu Kemenkumham menurut dia berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Alex terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga dari pihak penerima dan satu dari pemberi.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," kata Ricky.