Tuntut UMP 2024 Naik 15%, 5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Dua Hari

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, memimpin massa simpatisan partai saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
10/11/2023, 15.59 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengumumkan lima juta buruh akan melakukan mogok massal selama dua hari. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan antara 30 November sampai 13 Desember 2023.

Presiden KSPI Said Iqbal belum merinci jadwal pasti mogok nasional tersebut. Mogok produksi tersebut akan dalam bentuk unjuk rasa pada pukul 07.00 hingga 18.00 waktu setempat.

"Mogok nasional ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi, bukan mogok kerja," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/11).

Dalam catatannya, aksi ini akan mempengaruhi lebih dari 100 ribu pabrik di seluruh Indonesia. Setiap pabrik tersebut telah mengirimkan surat unjuk rasa ke pihak kepolisian terdekat.

Serikat buruh selain KSPI juga akan turut serta. Mogok produksi tersebut tidak terbatas pada tenaga kerja di sektor manufaktur. Ada pula tenaga kerja di sektor pelabuhan dan transportasi umum.

Said memastikan aksi unjuk rasa tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Salah satu tujuan aturan ini adalah mengorganisir mogok kerja. "Aturannya jelas, enggak ada yang dilanggar," ujarnya.

Tujuan mogok massal kali ini adalah menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15%. Menurut dia, hal tersebut telah sesuai dengan kenaikan 64 barang dalam survey biaya kelayakan hidup buruh.

Kenaikan harga beras, telur, daging hingga bahan bakar minyak (BBM) telah mengerek pengeluaran buruh di tengah kondisi upah yang tidak naik selama tiga tahun terakhir.   “Hasil survei  Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak naik 15%,. Jadi wajar kami tuntut kenaikan upah,” kata Said.

Reporter: Andi M. Arief