Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Lembaga independen yang mewadahi para ulama dan cendekiawan muslim itu menyatakan haram membeli produk dari produsen Israel dan dari perusahaan yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Fatwa juga dibuat sebagai bentuk perlawanan atas agresi Israel yang sudah mengarah pada pemusnahan manusia secara besar-besaran atau genosida seperti yang tengah berlangsung di Jalur Gaza, Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun dalam pengumuman fatwa MUI seperti dikutip, Sabtu (11/11).
Lebih jauh ia mengatakan MUI mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. MUI menilai penggunaan produk Israel secara tidak langsung akan turut berkontribusi menyokong tindakan pembunuhan warga.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina," ujar Asrorun lagi.
Israel melancarkan agresi ke Gaza pada 7 Oktober dan mendeklarasikan perang dengan Hamas. Militer Israel berdalih agresi merupakan bentuk balasan atas serangan Hamas yang diklaim menewaskan lebih dari 1.400 orang.
Dalam perang ini pasukan Israel telah menyerang rumah sakit, masjid, gereja, sekolah, hingga tempat pengungsian. Imbas serangan itu, 10.569 warga Palestina di Gaza tewas, sebanyak 60 persen di antaranya anak-anak dan perempuan.
Selain itu, 26.475 orang dilaporkan mengalami luka-luka. Pasukan israel memutus akses listrik, air, dan logistik serta memaksa warga Palestina di Jalur Gaza mengosongkan kota mereka.
Kecaman atas serangan dan pengusiran warga Israel mendapat kecaman dari masyarakat di berbagai negara. Para petinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mengutuk serangan itu. Namun pemerintah Israel bergeming dan terus mendapat dukungan dari pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya.
Isi lengkap Fatwa MUI yang Larang Beli Produk Israel
Ketentuan Hukum MUI Larangan Beli Produk Israel
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi MUI atas Agresi Militer Israel di Palestina
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.