Respons Gibran Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua MK

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat safari politik di Gondangwinangun, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (29/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/11/2023, 14.39 WIB

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11). Dalam putusannya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan soal uji materi syarat usia capres-cawapres. 

"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11). 

Dalam putusannya MKMK menilai Anwar bersalah secara etik lantaran tetap turut menyidangkan perkara yang dinilai bermuatan kepentingan dengan dirinya. Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditandatangani Anwar melempengkan jalan Gibran untuk maju sebagai cawapres. Gibran merupakan keponakan kandung istri Anwar. 

Nama Gibran sendiri secara eksplisit disebut dalam gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbiru. Gugatan itu meminta MK menambahkan frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Penambahan frasa itu membuat Gibran yang baru berumur 36 tahun bisa maju mendaftar ikut pilpres. 

Gibran tak mau berkomentar banyak soal anggapan putusan itu sengaja dibuat untuk dirinya. Ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. "Silakan warga yang menilai," ucap Gibran. 

Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.

Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. "Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," ujar Gibran. 

Sebelumnya pada Selasa (7/11) MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama.   

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.  

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Ia pun tidak diperkenankan ikut menyidangkan perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Reporter: Antara