Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, berencana membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) bertaraf internasional di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Pejabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun mengatakan, rencana pembangunan lapas ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2008 silam. Lahan lokasi pembangunan lapas juga sudah disediakan, yakni di Kelurahan Nenang, Penajam.
Ia menjelaskan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham beserta tim telah melakukan peninjauan lokasi pembangunan. Kemenkumham pun telah memastikan akan melanjutkan pembangunan lembaga pemasyarakatan itu.
"Rencananya, lapas yang akan dibangun memiliki luas 39.050 meter persegi (m2), dengan kapasitas 750 hingga 1.000 orang. Kami dorong rencana pembangunan lapas kembali dilanjutkan dan cepat terbangun," kata Makmur, dilansir dari Antara, Sabtu (11/11).
Lapas Kelas I yang akan dibangun ini, akan berfungsi untuk menyelesaikan masalah ketersediaan tempat untuk menampung warga yang terlibat masalah hukum pidana.
Makmur mengatakan, saat ini warga yang tersangkut kasus hukum pidana ditampung di rumah tahanan atau lapas di luar daerah. Ini pada akhirnya menghambat proses penegakan hukum.
Sebagai informasi, rutan dan lapas yang dimaksud Makmur ini, adalah Rutan Tanah Grogot Kabupaten Paser, atau Lapas Kota Balikpapan dan Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pembangunan lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan penegakan keadilan, jadi harus segera dibangun agar penegakan keadilan di daerah Benuo Taka dapat berjalan maksimal," ujarnya.
Ia pun meyakinkan, bahwa lapas yang akan dibangun di dekat IKN tersebut bertaraf internasional dan memenuhi standar kemanusiaan. Ini karena sebagai penyangga utama IKN, fasilitas yang ada di daerah tersebut harus di atas rata-rata dari kabupaten dan kota lainnya, termasuk fasilitas pemasyarakatan atau lapas.