Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemasangan Baliho oleh Polisi Diusut

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Seorang petugas melintas di dekat tumpukan atribut partai saat penertiban oleh Satpol PP di Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).
Penulis: Lona Olavia
12/11/2023, 19.08 WIB

Dugaan kuat pemasangan baliho Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh polisi karena ada instruksi dari atasan menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan demokrasi Tanah Air. 

Informasi dari beberapa sumber media massa yang menyebutkan pemasangan baliho Prabowo - Gibran yang diduga kuat dilakukan oleh polisi di Jawa Timur membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan polisi dalam proses Pemilu.

“Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakan hukum dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002. Bukannya terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho,” kata keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis, Minggu (12/11).

Pemasangan baliho oleh polisi, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.

“Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis.

Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Sebelumnya intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.

“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat. Karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo - Gibran dalam Pemilu 2024,” tulis rilis.

Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan dinilai tercederai. Untuk itu, seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga konstitusi. 

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jatim. Karena hal itu melanggar undang-undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun.

“Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga. Serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis.