Pemerintah Sebut Aturan UMP 2024 Jaga Daya Beli Buruh, Upah Tetap Naik

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pras.
Buruh dan mahasiswa membawa spanduk saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/5/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
13/11/2023, 14.04 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan berpendapat Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dapat menjaga daya beli buruh. Upah minimum provinsi atau UMP 2024 juga tetap akan naik.

Hal tersebut tertuang dalam penentuan alfa dalam formula kenaikan UMP tahun depan. Formula kenaikannya adalah proyeksi inflasi yang ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3.

"Dengan formula tersebut, penyesuaian nilai upah minimum akan tetap naik. Sekalipun terjadi kondisi tekanan ekonomi, penyesuaian nilai upah minimum akan tetap stabil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).

Menurut dia, variabel proyeksi inflasi penting dalam formula tersebut untuk menjaga daya beli buruh. Sedangkan pengalian proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa bertujuan untuk mengembangkan daya beli buruh setiap tahun.

Alfa adalah variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Indah menyebut, penentuan alfa di dalam negeri cukup sulit karena minimnya data.

Karena itu, formula yang digunakan untuk menghitung alfa di dalam negeri adalah total kompensasi tenaga kerja suatu periode dibagi dengan produk domestik regional bruto pada periode yang sama. Dari pertimbangan tersebut mayoritas daerah memiliki alfa antara 0,1 dan 0,3.

Sebanyak lima provinsi tercatat memiliki alfa di bawah 0,1 pada 2022, yakni Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Lalu, Kalimantan Timur memiliki alfa terendah atau mendekati alfa sebesar 0,05.

Sebanyak delapan provinsi tercatat memiliki alfa di atas 0,25, yakni Bengkulu, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Maluku memiliki alfa tertinggi atau lebih dari 0,35.

Indah menyampaikan pihak yang berwenang dalam menentukan alfa dalam UMP 2024 adalah Dewan Pengupahan Daerah. Setidaknya ada tiga pertimbangan mengapa Dewan menjadi pihak berwenang, yakni mengetahui peta permasalahan ketenagakerjaan di daerah, memberi peran pada Dewan Pengupahan Daerah, dan pelibatan proses dialog sosial dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menargetkan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 sebesar 5,2%, sedangkan inflasi ditargetkan stabil di kisaran 2,8%. Dengan demikian kenaikan UMP 2024 dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 adalah berada di kisaran 3,32% sampai 4,36%.

Indah menegaskan pihak yang paling terdampak dari UMP 2024 adalah pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Aturan itu bertujuan untuk menjaga daya beli tenaga kerja bari.

Harapannya, setiap perusahan menaati ketentuan dalam aturan tentang pengupahan teranyar. Sebab, aturan ini telah mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah minimum.

Reporter: Andi M. Arief