Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sah untuk mengikuti pemilihan presiden 2024. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud Md., dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Anggota KPU Idham Holik Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut. Penetapan dilakukan setelah melalui rapat pleno tertutup yang digelar Senin (13/11).
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU.
Idham menjelaskan penetapan tiga pasangan calon didasarkan pada pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Keputusan itu menetapkan 3 pasangan calon yang mendaftar lolos untuk lanjut tahap pilpres selanjutnya.
Menurut Idham, tahapan selanjutnya setelah penetapan tersebut KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan wapres. Adapun penetapan 3 pasangan capres yang lolos dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan wapres tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU RI pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 WIB-selesa," kata Idham.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.