Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong adanya penerbitan daftar perusahaan dan produk-produk yang dianggap terafiliasi atau memberikan bantuan kepada Israel. Menurut Wapres, langkah tersebut dinilai penting sebagai turunan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konflik bersenjata di Jalur Gaza.
MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.
Ma'ruf juga mendorong adanya lembaga pemerintah yang bertugas memilah produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena MUI sejauh ini tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel.
"Sebab MUI tidak mengatakan perusahaan ini atau perusahaan ini. Maka perlu diseleksi perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers yang disiarkan oleh Youtube Wakil Presiden pada Kamis (16/11).
Mantan Ketua MUI itu mengganggap bahwa penetapan fatwa tanpa adanya seleksi terhadap produk barang dan perusahaan tertentu dapat menimbulkan kerugian pada banyak pihak.
"Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam seleksi bahwa ini termasuk, dan ini tidak termasuk," ujar Ma'ruf.
Lebih lanjut, Ma'ruf menyambut baik inisiatif MUI yang telah merilis fatwa dalam rangka mendukung perjuangan rakyat Palestina. Fatwa MUI dinilai bisa menjadi jalan untuk menghentikan kejahatan Israel di Jalur Gaza.
"Fatwa itu saya kira diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza yang sekarang sudah dianggap genosida," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Fatwa juga dibuat sebagai bentuk perlawanan atas agresi Israel yang sudah mengarah pada pemusnahan manusia secara besar-besaran.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina," ujar Asrorun dalam pengumuman fatwa MUI seperti dikutip, Sabtu (11/11).