Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Uang Rp 31 M ke Kejagung

ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
16/11/2023, 21.09 WIB

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sejumlah US$ 2.021.000 atau Rp 31,3 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang itu dikembalikan dua tersangk korupsi BTS 4G Kominfo yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan uang pecahan US$ 100 itu dibungkus koper dan dikembalikan kedua tersangka melalui pengacaranya.

"Pada hari ini 16 November 2023 sekira pukul 5 sore, tim penyidik Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Kintadi mengatakan, uang tersebut diduga mereka terima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, yang juga merupakan terdakwa perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, penerimaan uang oleh Achsanul tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK. Saat itu, tersangka sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek membangun proyek BTS 4G paket 1-5.

Dengan pernyataan itu, ia menyimpulkan bahwa uang itu tak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejagung. Kuntadi pun mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Kejagung masih mendalami aliran uang tersebut.

"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan pada kami," kata Kuntadi.

Achsanul merupakan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11) lalu. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi audit BPK terkait proyek pembangunan proyek tersebut.

Ia pun dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.

Sementara  Sadikin berlatar belakang swasta. Ia merupakan tersangka ke-14 yang ditetapkan oleh Kejagung, usai ditangkap di sekitar Surabaya oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  pada Sabtu (14/10).

Ia diduga terlibat melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp 40 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).

Reporter: Ade Rosman