Kejaksaan Agung buka suara terkait terjaringnya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Silaen, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengenai sanksi yang akan diberikan pada dua jaksa tersebut. Hasilnya dua jaksa akan dipecat sementara. Status dua tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil membuat Kejagung harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat permanen.
"Jadi untuk sementara, kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan, dan tidak berikan hak-hak tentunya," kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/11).
Lebih jauh, Ketut mengatakan Kejagung tak akan pernah memberikan pendampingan hukum terkait OTT KPK tersebut. Pasalnya yang melakukan tindak pidana adalah oknum yang mencoreng nama kejaksaan.
"Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," kata ketut.
Sebelumnya, KPP melakukan OTT terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen pada Selasa (14/11).
Tim penyidik KPK juga membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti hasil OTT pada Rabu siang (15/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang terjaring terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
"Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/11).
DataKPK menunjukkan, tindak pidana korupsi di kalangan instansi terbanyak terjadi di pemerintah kabupaten/kota dengan total 409 kasus selama 2004-2020.
Tindak korupsi juga banyak terjadi di lembaga kementerian. KPK mencatat jumlahnya selama 2004-2020 sebanyak 382 kasus korupsi. Selain itu, kasus korupsi yang terjadi di pemerintah provinsi sebanyak total 152 kasus.