Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024. Instruksi itu menjadi landasan bagi seluruh pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak di pemilu.
“INSJA dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024,” ujar Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR seperti dikutip Jumat (17/11).
Menurut Burhanuddin penerbitan INSJA dilakukan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Burhanuddin mengatakan dalam INSJA tersebut jajaran Korps Adhyaksa diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu.
Selain itu ia mengatakan juga telah memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. Hal itu untuk memberi kepastian hukum dan menghindari polemik selama proses pemilu.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” ujar Burhanuddin.
Dia pun menegaskan netralitas jajaran kejaksaan pada Pemilu 2024 dengan siap melakukan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilu lainnya. Ia pun memastikan netralitas semua jajaran dengan menjaga muruah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis di pemilu.
Burhanuddin juga mengatakan telah memerintahkan seluruh anggota Korps Adhyaksa menjunjung netralitas dalam pemilu 2024. Dia menyebut bahwa sebelumnya juga sudah pernah menerbitkan surat instruksi terkait dengan netralitas jajarannya untuk pilkada serentak pada tahun 2020.