Bahasa Indonesia Naik Kelas Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. Penetapan itu diumumkan pada Senin (20/11) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra dan Monako, Mohamad Oemar, mengatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO. Sebelumnya UNESCO sudah menetapkan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis sebagai bahasa resmi. .
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Oemar seperti dikutip Selasa (21/11). .
Penetapan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menyebutkan, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, setidaknya ada 150.000 penutur asing dilaporkan tercatat aktif berbahasa Indonesia.
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar dia.
Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global. Indonesia misalnya mengambil peran keketuaan di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023
Menurut Oemar pengakuan UNESCO terhadap Bahasa Indonesia dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia. Momen ini sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO.
"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," ujar Oemar.
Jokowi Sambut Pengakuan UNESCO
Presiden Joko Widodo mengatakan pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO merupakan hal positif. "Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," kata Jokowi dalam akun media sosial X @jokowi, yang dikutip di Jakarta, Selasa (21/11).
Jokowi mengatakan Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO". Menurut Jokowi
dengan penetapan tersebut Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional.