Kemendagri Beri Sanksi Pemerintah Provinsi Pelanggar Aturan UMP 2024
Kementerian Ketenagakerjaan menemukan dua provinsi yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi 2024. Kedua provinsi tersebut dinilai akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai respons atas pelanggaran dua provinsi tersebut.
"Nanti kami serahkan ke Kemendagri kasusnya untuk melakukan mulai dari pembinaan sampai pemberian sanksi. Yang jelas, nanti akan ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut dari pemerintah," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).
Saat ini penentuan UMP 2024 di tiap provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 mengatur formula terkait UMP 2024. Formula tersebut adalah inflasi yang ditambahkan perkalian antara pertumbuhan ekonomi daerah dan alfa. Beleit tersebut membatasi rentang alfa yang digunakan antara 0,1 sampai 0,3.
Indah tidak menjelaskan lebih lanjut dua provinsi yang dinilai telah melanggar formula tersebut. Selain itu, Indah tidak menjelaskan secara rinci variabel apa yang dilanggar dalam penetapan formula tersebut.
Ia menyebutkan kedua provinsi yang melanggar tersebut akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (21/11). Indah mengatakan setiap Kepala Daerah memiliki alasannya masing-masing dalam melanggar ketentuan PP No. 51-2023.
"Saya belum bisa menyebutkan nama provinsi yang melanggar PP No. 51-2023, takutnya itu malah mendorong provinsi lain untuk melakukan hal yang sama," kata Indah.
Indah menjelaskan tujuan penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dari upah murah. Dengan kata lain, Indah menyampaikan tujuan akhir penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja tersebut dari kemiskinan.
Ia pun menyatakan belum ada kepala daerah yang menyatakan untuk menunda penyesuaian UMP 2024. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menunggu seluruh pemerintah provinsi untuk melaporkan penyesuaian UMP di daerah masing-masing selambatnya pukul 23.59 WIB hari ini, Selasa (21/11).