Rata-rata UMP 2024 Hanya Naik Rp 100 Ribu, Apakah karena Aturan Baru?
Upah minimum provinsi atau UMP 2024 di 33 provinsi rata-rata hanya naik Rp 102.747 atau 3,57% dibandingkan UMP 2023. Rata-rata UMP 2024 ke-33 provinsi tersebut sebesar Rp 3,05 juta.
Data yang dihimpun Katadata.co.id berdasarkan pengumuman UMP 2024 masing-masing daerah menunjukkan, mayoritas atau 15 provinsi masih memiliki UMP di bawah Rp 3 juta. Penetapan UMP tertinggi dan terendah berada di Pulau Jawa, yakni di DKI Jakarta mencapai Rp 5,06 juta dan Jawa Tengah Rp 2,04 juta.
Sementara itu, kenaikan UMP tertinggi pada tahun depan ditetapkan oleh Maluku Utara sebesar 7,5% atau Rp 223.280 dan terendah di Gorontalo sebesar 1,2% atau Rp 35.750. UMP Maluku Utara akan naik dari Rp 2.976.720 pada 2023 menjadi Rp 3.200.o00 pada 2024, sedangkan UMP Gorontalo akan naik dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100.
Dasar Perhitungan UMP 2024
Rata-rata kenaikan UMP pada tahun depan lebih rendah dibandingkan pada tahun ini yang naik 7,1% dari Rp 2,73 juta menjadi Rp 2,92 juta. Namun, kenaikan upah tahun depan lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP 2022 yang hanya naik 1,5% dan UMP 2021 yang naik 0,56% karena kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19?
Mengapa kenaikan UMP 2023 lebih rendah?
Kementerian Ketanagakerjaan menjelaskan, penetapan upah minimum sebenarnya untuk melindungi pekerja dengan pengalaman di bawah 1 tahun. Sedangkan upah pekerja dengan pengalaman seharusnya diatur menggunakan skala pengupahan.
"UMP naik cuma maksimal Rp 200 ribu karna itu untuk pekerja pengalaman di bawha setahun. Kalau mau naiknya sejuta ke atas, pengalaman kerja seenggaknya harus 2 tahun," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada konferensi pers, Selasa (21/11).
Formula perhitungan UMP 2024 dan UMP 2023 sebenarnya tak berbeda meski diatur dalam ketentuan yang tak sama. Dasar hukum penetapan UMP 2023 yakni Permenaker 18 tahun 2022, sedangkan UMP 2024 adalah PP Nomor 51 Tahun 2023. Kedua aturan tersebut mengatur formula perhitungan UMP, yakni UMP tahun sebelumnya x (proyeksi inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Alfa ditetapkan sebesar 0,1-0,3.
Indah menjelaskan, penetapan alfa sebesar 0,1-0,3 sesuai dengan kontribusi ketenagakerjaan terhadap produk domestik bruto Indonesia menurut riset yang dilakukan sejumlah pihak.
Dari formula tersebut diketahui bahwa inflasi memiliki peran lebih besar dalam penentuan UMP. Inflasi Indonesia sepanjang tahun lalu mencapai 5,5% karena imbas kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah pada 2022. Dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara bahkan mencatatkan inflasi di atas 7%.
Sementara itu, Bank Indonesia memperkirakan inflasi berada di bawah 3% pada tahun ini. Beberapa daerah bahkan mencatatkan inflasi sepanjang tahun ini atau year to date di kisaran 1%, salah satunya Gorontalo sebesar 1,5%. Gorontalo menaikkan UMP 2024 sebesar 1,2%.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi yang juga menjadi dasar perhitungan UMP diperkirakan tak berbeda jauh pada tahun depan. Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2%, sama seperti tahun ini.