Meski Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan, dia masih berstatus pimpinan KPK aktif. Firli Bahuri masih memimpin rapat terkait pekerjaannya di lembaga antikorupsi tersebut.
“Masih sangat aktif! Yang bersangkutan masih ada di sini, masih ada di ruang rapat, dan melakukan kegiatan seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11).
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK yang berstatus tersangka perlu diberhentikan. Namun, Alex mengatakan kewenangan tersebut di tangan Presiden Joko Widodo.
“Pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Alex.
Adapun, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Syamsuddin mengatakan kewenangan memberhentikan sementara itu berada di tangan presiden Joko Widodo.
"Di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).
Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," kata dia.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja langsung memberhentikan Firli untuk sementara waktu. Caranya dengan segera menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan surat penetapan tersangka. Kapolri lalu langsung mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.
Kepala Negara juga sudah merespons isu ini dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga menegaskan Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polisi.
“Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari via pesan WhatsApp, Kamis (23/11).
Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11) malam. Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Menurut Ade penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
Meski demikian, status Firli masih belum jelas karena Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka Firli dari Polri. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11).