Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mewajibkan menteri hingga kepala daerah yang maju sebagai calon presiden serta calon wakil presiden mundur dari jabatannya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Selasa (21/11). Aturan tersebut mengubah PP Nomor 32 Tahun 2018.
Berikut sejumlah poin dalam aturan tersebut:
Menteri Hingga Wali kota tak perlu Mundur
Pasal 18 mengatur Presiden, Wakil Presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tak wajib mengundurkan diri jika maju dalam pilpres.
Meski demikian ASN, TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres dan cawapres.
Izin Presiden
Pasal 28A secara khusus mengatur menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden jika dicalonkan sebagai capres.
Sedangkan Presiden memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 15 hari setelah mendapatkan surat permohonan. Jika dalam jangka waktu tersebut persetujuan tak diberikan, maka presiden dianggap tak setujui permohonan tersebut.
Cuti Kampanye
Pasal 31 mengatur menteri, gubernur, bupati, hingga walikota berkampanye untuk menjadi capres, cawapres, anggota partai politik, hingga anggota tim kampanye. Syaratnya mereka harus mengambil cuti.
Masa dan Jatah Cuti
Cuti diberikan saat menteri hingga kepala daerah mendaftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, melakukan pemeriksaan kesehatan, mengundi nomor urut, serta kampanye.
Sedangkan Pasal 36 mengatur cuti diberikan sebanyak satu hari sepean pada hari kerja. Adapun, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.