Bawaslu Luncurkan Aplikasi Pengawasan Cegah Kecurangan di Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
Peserta melepaskan merpati dan balon berwarna putih saat apel siaga tahapan kampanye Pemilu 2024 di Marga Utama kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jateng, Kamis (23/11/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
26/11/2023, 13.21 WIB

Badan Pengawas Pemilu akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan aplikasi bertujuan mempermudah pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dalam dua hingga tiga hari ini ya akan segera diluncurkan (aplikasi Siwaskam)," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers usai "Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (25/11).

Melalui aplikasi tersebut menurut dia, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan. Di setiap kabupaten dan kota nantinya akan dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye atau Timpas.

Puadi menjelaskan tim memiliki tugas untuk memastikan proses pengawasan kampanye berjalan sesuai koridor dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota membuat strategi khusus mengawasi kampanye di media sosial. 

"Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja. 

Ia mengatakan dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi. Bawaslu menggelar apel dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (13/11) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta pemilihan presiden atau pilpres 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11) menetapkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun masa pemilihan presiden dan pemilu akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Reporter: Antara