Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan presiden 2024 menandatangani deklarasi kampanye damai, tertib dan taat hukum. Deklarasi yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu 2024 itu langsung ditandatangani oleh Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Penandatanganan deklarasi kampanye damai dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu) yang dihadiri Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, dan Panglima TNI. Selain para kandidat capres dan cawapres, perwakilan politik peserta pemilu pun juga membacakan poin-poin deklarasi.
Terdapat empat poin dalam deklarasi yang ditandatangani bersama. Poin pertama adalah komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman, tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya poin kedua melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak melakukan politisasi uang, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan Pemilu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Aboe bakar Al Habsy yang terpilih secar acara mewakili peserta pemilu membacakan deklarasi.
Adapun pada poin keempat, para peserta pemilu baik pasangan capres dan cawapres maupun partai politik berjanji tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye. Pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan para kandidat untuk menyampaikan visi misinya ke depan sesuai aturan.
Saat ini tahapan Pemilu akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada Minggu, 10 Februari 2024. Sedangkan pemilihan akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan verifikasi KPU, partai politik peserta Pemilu 2024 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya partai lokal Aceh, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).