LPSK Tolak Permintaan Perlindungan yang Diajukan Syahrul Yasin Limpo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan menjelaskan penolakan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11).
"LPSK menolak p’/ermohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," jelas Edwin dalam keterangannya, Senin (27/11).
Sebelumnya, LPSK menyebut SYL, Ht, P, dan H telah mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu. Disusul pada 25 Oktober salah satu pengawai Kementerian pertanian berinisial U juga mengajukan permohonan perlindungan.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," kata Edwin.
Adapun jenis perlindungan yang diajukan ke LPSK tersebut yakni SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum. Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP). P dan H mengajukan perlindungan fisik dan PHP. Lalu U mengajukan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.
Berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 didapat hasil menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak procedural. Lalu untuk U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.