Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Simak Aturan dan Larangan Kampanye

ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/aww.
Pekerja memeriksa cetakan alat peraga kampanye di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
29/11/2023, 06.20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan buku saku Pengawasan dan Penanganan Konten Pemilu 2024. Buku saku itu memuat aturan dan larangan kampanye di media sosial.

“Buku saku ini dibuat untuk memudahkan kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah-darah, dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar perundang-undangan khususnya undang-undang tentang pemilu,” kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam Konferensi Pers Sinergi Kemkominfo, Bawaslu, dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital di Press Room Kominfo di Jakarta, Selasa (28/11).

Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37. Kampanye pemilu juga diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) pasal 1 sampai pasal 27.

Semuel menyampaikan, kategori konten negatif yang diawasi oleh Kominfo yakni konten yang terkait hal-hal sebagai berikut:

  • Fitnah / Pencemaran Nama Baik
  • Ujaran Kebencian
  • SARA
  • Hoaks
  • Terorisme / Radikalisme
  • Pelanggaran Keamanan Informasi
  • Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Pengawas Sektor
  • Konten yang Meresahkan Masyarakat
  • Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya
  • Pelanggaran terhadap Netralitas ASN

Penanganan Hoaks Selama Masa Kampanye

Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap tiga tingkatan penanganan hoaks untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.

Tiga tingkatan itu mulai dari pemberian label hoaks, pemutusan akses, hingga pelaporan ke jalur hukum.

"Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks, itu sebagai bagian dari kami untuk mengedukasi masyarakat juga," kata Semuel di Jakarta, Selasa.

Dalam tahapan pertama tersebut Kemenkominfo tidak hanya menaruh stempel bahwa informasi tersebut hoaks tapi juga memberikan alasan dan pembuktian bahwa informasi itu memang mengandung konten yang tidak benar.

Masyarakat bisa mengecek konten-konten yang telah ditandai sebagai hoaks dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kominfo dengan mengeceknya ke situs web cekhoaks.aduankonten.id.

Tahapan selanjutnya apabila konten tersebut dianggap meresahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap informasi tersebut.

Dengan demikian konten-konten tidak benar tersebut tidak dapat lagi diakses di ruang digital.

Semuel kemudian menjelaskan untuk tahapan terakhir yaitu jalur penegakan hukum bakal dilakukan apabila hoaks yang ditemukan tidak hanya meresahkan tapi memiliki tendensi untuk mengadu domba atau memecah belah masyarakat di dunia nyata.

Semuel mencontohkan salah satu kasusnya terkait dengan hoaks-hoaks yang baru-baru ini tersebar mengenai bentrok yang sempat terjadi antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara.

"Kalau hoaks mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya. Jadi selain langsung minta takedown, polisi juga gerak dan mereka sudah mengenali pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum," kata Semuel.

Reporter: Lenny Septiani