Rincian 5 Kali Debat Capres Anies, Prabowo dan Ganjar di Pilpres 2024

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Penulis: Ade Rosman
30/11/2023, 13.01 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis jadwal debat para kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berlaga di kontestasi Pilpres 2024. Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan semuanya digelar di Jakarta.

Menurut Agus debat pertama akan digelar pada 12 Desember dan dilanjutkan 22 Desember 2023. Selanjutnya debat akan digelar pada 7 Januari dan 21 januari 2024. Adapun sesi terakhir akan digelar pada 4 Februari, sepuluh hari sebelum berlangsungnya pemilihan presiden. 

“Nantinya, debat akan ditayangkan di Televisi nasional dengan total durasi 150 menit,” ujar August seperti dikutip Kamis (30/11). 

Pelaksanaan debat di televisi menurut August nantinya akan dibagi dalam enam segmen. Pertama, pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Pada segmen kedua akan dilakukan pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Kemudian segmen ketiga, pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Lalu, segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab serta sanggahan, dan segmen terakhir untuk penutup.

August mengatakan bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota. Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan kenapa debat capres dan cawapres digelar di Jakarta. 

 "Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.

KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan. 

Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk debat capres akan dilakukan sebanyak tiga kali. Selanjutnya debat untuk cawapres akan dilakukan pada dua kesempatan. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun menyampaikan harapannya agar para kandidat memaparkan hal yang realistis. Pasalnya tema yang diangkat sesuai dengan situasi geopolitik regional maupun global.

"Demikian juga isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan seterusnya itu juga supaya mohon maaf ya, sekali lagi para calon itu tidak bicara sembarangan, karena program sudah ada, uangnya juga sudah ditentukan,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu (29/11). 

Ia berharap para calon presiden dan wakil presiden bisa menyampaikan program secara terukur dengan memperhatikan postur anggaran di APBN. 

Reporter: Ade Rosman