Istana Bantah Mantan Ketua KPK Soal Jokowi Minta Setop Kasus Setnov

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Presiden Joko Widodo melantik Edy Natar Nasution menjadi Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
1/12/2023, 13.12 WIB

Pihak Istana membantah adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Narasi mengenai istruksi Jokowi untuk menyetop pemeriksaan terhadap Setua diungkapkan oleh Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menjadi narasumber dalam program ROSI Kompas TV pada Kamis (30/11).

Agus mengaku dirinya dipanggil oleh Jokowi untuk menghadap ke Istana Merdeka Jakarta seorang diri, tanpa ditemani oleh lima komisioner KPK. Dalam pertemuan tersebut, ujar Agus, turut hadir Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan salinan rekam jejak dari pertemuan tersebut. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/12).

Ari juga membantah adanya instruksi khusus dari Jokowi kepada KPK untuk menghentikan proses hukum terhadap Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar saat itu.

"Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ari.

Ari juga menyoroti penyataan Agus yang menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu merupakan dorongan dari pihak pemerintah. Ia mengatakan revisi dilakukan atas inisiatif DPR.

"Bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.

Sebelumnya, Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku mendapat instruksi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP. "Begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau berteriak: Hentikan," kata Agus dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Kamis (30/11).

DISKUSI MENGGAGAS PERUBAHAN UU TIPIKOR (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Awalnya, Agus mengaku heran hal apa yang diminta Jokowi untuk disetop. Ternyata yang minta dihentikan adalah kasus KTP elektronik. "Setelah saya duduk (mendapatkan penjelaskan), ternyata yang dihentikan adalah kasusnya Pak Setnov," ujarnya.

Mendapatkan permintaan, Agus lalu menjelaskan kepada Jokowi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Setya Novanto sudah keluar tiga pekan sebelumnya.

"Kami juga (saat itu) tak punya kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Agus.

Agus mengatakan dirinya tak bercerita kepada komisioner lain soal pemanggilan tersebut. Meski demikian, ia belakangan menyadari satu hal bahwa Jokowi merasa KPK tak mau diperintah. "Akhirnya ada revisi UU KPK, ada SP3, berada di bawah Presiden," ujar Agus.

Ia juga mengatakan selama proses revisi UU KPK, para pimpinan komisi antirasuah sulit untuk bertemu Jokowi untuk memberikan masukan. Selain itu, Agus mengaku tak pernah mendapatkan draft rancangan UU KPK. "Pimpinan KPK tak tahu apa yang direvisi sampai terakhir," kata Agus.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu