Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan pernah dimarahi Presiden Jokowi ketika melapor kasus Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 2015. Ketika itu Sudirman melaporkan Setnov yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman mengatakan Jokowi menuduhnya diperintah atau dikendalikan pihak lain dalam kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham'.
Dia mengatakan tindakan Jokowi sebagai bukti serangan sistematis yang datang dari pemimpin.
“Ini yang dikatakan Pak Agus Rahardjo setting from the top itu tidak baik,” kata Sudirman Said saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (1/12).
Ia menjelaskan ketika seorang pimpinan tertinggi turun tangan minta menghentikan sesuatu, itu adalah hal serius. Bahkan, dalam kasus ini, menghalang-halangi penegakan hukum.
“Maka saya memberikan pesan pada capres, baik Pak Anies, Pak Ganjar, dan Pak Prabowo,punya potensi untuk masuk jebakan seperti itu,” katanya. “Masa lalu harus menjadi pelajaran.”
Sudirman menceritakan pengalamannya setelah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo buka suara. Agus menyatakan pernah diminta Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto.
Agus bercerita, saat itu ia dipanggil Jokowi dalam posisi emosi. Jokowi tengah marah dan berteriak ‘hentikan’.
“Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus menggambarkan.
Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah tudingan Agus. Ia mengatakan Jokowi pada 17 November 2017 telah meminta Setya untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata Ari dalam pesan singkat, Jumat (1/12).