Dewas KPK Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
4/12/2023, 17.38 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada Selasa (5/12).  Firli akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah dan tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Selain itu, Firli juga akan diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dewas masih klarifikasi FB (Firli Bahuri) untuk kedua kalinya, rencana Selasa (5/12) besok jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (4/12).

Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah dan tidak jujur dalam mengisi LHKPN. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada Selasa (7/11) lalu.

Boyamin menilai, gaya hidup mewah Firli berkaitan dengan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Alasan melakukan sewa rumah adalah untuk istirahat dikarenakan jika harus pulang rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh dan macet,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11) lalu.

Sebelumnya, Dewas telah memeriksa Firli terkait dugaan pelanggaran etik pada Senin (20/11) lalu. Firli kini telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.)

Firli saat ini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan. Meski demikian, polisi belum menahan mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keputusan penahanan tersangka di tangan penyidik dengan alasan-alasan yang subjektif. "Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).


Reporter: Ade Rosman