Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi kedua dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pengesahan ini dilakukan pada Selasa (5/12) di rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023–2024. Tidak ada penolakan dari fraksi partai manapun terkait UU tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berpendapat perubahan kedua atas UU ITE ini bermakna strategis. Beleid ini mengikuti perkembangan masyarakat di sisi perlindungan hukum bidang teknologi.
“Tujuannya menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” ujarnya Abdul saat membacakan laporan putusan tingkat pertama. .
Anggota fraksi PKS itu menjelaskan sudah ada rapat kerja RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE ini pada 10 April 2023 lalu. Di sana disepakati ada sebanyak 38 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Rinciannya, ada tujuh DIM berupa usulan yang bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi.
“Selain itu terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 26 DIM,” kata Abdul.
Ada lima substansi yang terkait dengan DIM tersebut. Mulai dari perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP. Lalu perubahan ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian material konsumen
Kemudian, perubahan ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keempat, perubahan ketentuan penjelasan mengenai perundungan atau cyber bullying. Terakhir, perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal terkait.
Di akhir pembacaan tersebut, Wakil ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya persetujuan anggota parlemen terkait pengesahan revisi kedua UU ITE. "
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Pertanyaan ini dijawab dengan gumaman setuju diiringi ketukan palu oleh Lodewijk. Revisi UU ITE secara umum dilakukan untuk memberi jaminan kepastian ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.