10 Poin Revisi UU ITE yang Disahkan DPR, Atur Konten Asusila dan Judi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) melakukan aksi Revisi Total UU ITE saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
6/12/2023, 08.41 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pengesahan dilakukan pada Selasa (5/12) di rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023–2024. Tidak ada penolakan dari fraksi partai manapun terkait UU tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berpendapat perubahan kedua atas UU ITE ini bermakna strategis. Beleid ini mengikuti perkembangan masyarakat di sisi perlindungan hukum bidang teknologi. 

“Tujuannya menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” ujar Abdul dalam Rapat Paripurna seperti dikutip Rabu (6/12). 

Sebelum disahkan di paripurna, DPR telah melakukan pembahasan sejak 10 April 2023 lalu. Dalam pembahasan dibahas sebanyak 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari tujuh DIM berupa usulan yang bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. 

“Selain itu terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 26 DIM,” kata Abdul. 

Menurut Abdul ada lima substansi yang terkait dengan DIM tersebut. Mulai dari perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP. Lalu perubahan ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian material konsumen 

Kemudian, perubahan ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keempat, perubahan ketentuan penjelasan mengenai perundungan atau cyber bullying. Terakhir, perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal terkait.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  baru mulai berlaku secara sah usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. "Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR," kata Budi.

Budi mengatakan setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan,baru tersebut

Poin - Poin Revisi UU ITE yang Disepakati DPR 

1. Perlindungan anak di ruang digital 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan adanya pasal perlindungan anak di ruang digital merupakan hal yang baru dimunculkan dari revisi UU ITE. “Sebelumnya sama sekali tidak ada, ini ada," ujar Usman. 

Pengaturan mengenai perlindungan untuk anak ini diatur dalam pasal 16. Beberapa hal yang diatur berkaitan dengan batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya elektronik, verifikasi anak dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk dan layanan yang berpotensi melanggar hak anak. 

2. Pengecualian penanganan perkara

Lebih jauh Usman mengatakan terdapat pengecualian yang diatur pada Pasal 27 UU ITE. Dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran yang dapat mengakibatkan seseorang yang seharusnya melaporkan kasus penghinaan justru menjadi tersangka. 

Usman mencontohkan kasus Baiq Nuril, di mana kala itu Baiq malah menjadi tersangka usai melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya. Usman mengatakan, dengan adanya pasal pengecualian, seseorang dapat dikecualikan dari sanksi UU ITE jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri dan dapat dibuktikan.

"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik, menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di Pasal 27 diatur," ujar Usman. 

3. Aturan penggunaan media sosial 

Revisi UU ITE yang disahkan juga memuat adanya kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang juga mencakup perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, google, dan Twitter atau X untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Sebagai bantalannya UU ITE menyediakan sanksi terhadap PSE yang tidak patuh mulai dari sanksi administratif, dan teguran tertulis. 

Sanksi yang lebih berat, pemerintah bisa memberlakukan penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Salah satu yang masuk dalam aturan baru ini adalah adanya kewenangan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk meminta penutupan sementara akun media sosial dalam hal penanganan suatu perkara. Ketentuan itu termuat dalam pasal 43.

4. Aturan sertifikasi penyelenggara elektronik asing

Selain memberikan penambahan UU ITE yang telah disahkan juga merevisi sejumlah aturan termasuk soal penyelenggara sertifikasi elektronik yang diatur dalam pasal 13. Revisi UU ITE menghapus klausul sertifikat elektronik asing. 

Selain itu juga ada tambahan bahwa penyelenggara sertifikat elektronik bisa menyelenggarakan layanan seperti segel elektronik, tanda tangan elektronik,autentifikasi situs web dan preservasi tanda tangan elektronik. 

Selain itu juga ada penambahan penjelasan pada pasal 15 mengenai maksud andal. Dalam Pasal 15 ayat 1 disebutkan setiap penyelenggara elektronik menyediakan jasa yang andal dan aman. Adapun maksud andal  yaitu aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab.

5. Aturan transaksi elektronik 

Perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Selain itu juga ada penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik, wajib diatur dengan hukum Indonesia.

6. Larangan menyebar konten susila dan judi

Dalam penjelasan pada rapat paripurna Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan terdapat perubahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta, larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan garis miring atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian 

Selain itu juga ada penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

7. Ketentuan soal berita bohong 

Dalam revisi UU ITE, pada pasal 28 pemerintah dan DPR menambah klausul soal berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Selain larangan untuk menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dan juga larangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan individu atau SARA. 

Perubahan ketentuan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong atau informasi menyesatkan menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

8. Perubahan klausul menakuti-nakuti

Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 29. Pada awalnya tidak ada batasan mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi apakah disampaikan secara langsung atau tidak. Dalam revisi yang baru ditambahkan klausul menakut-nakuti secara langsung. Dengan begitu pasal 29 menjadi larangan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

9. Penambahan klausul kerugian material 

Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dan mengakibatkan kerugian material. 

10. Perubahan ketentuan

Lebih jauh  I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan revisi kedua UU ITE juga memuat perubahan ketentuan pidana. Kemudian juga ada perubahan ketentuan peralihan terkait dengan pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Reporter: Amelia Yesidora