KPK Periksa Lagi Eddy Hiariej Hari Ini, Sudah Mundur dari Wamenkumham

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/12/2023, 07.32 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis (7/12). Eddy akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

 "Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Kamis (7/12). 

Ali menerangkan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej. KPK berharap Eddy bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya pada Senin (5/12) KPK telah memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain. 

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tiga tersangka adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah Yogi Arie dan Yosie Andika. Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

 "Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

 Secara terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.

 “Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

 Ari mengatakan surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden setelah Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. Adapun Presiden Jokowi hari ini sudah kembali berada di Jakarta. 

Reporter: Antara