Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, Eddy menerima uang Rp 8 miliar untuk mengurus sengketa dan perselisihan perusahaan Helmut Hermawan, PT Citra Lampia Mandiri tahun 2019-2022.
"Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH (Helmut) selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH (Eddy)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12) malam.
Status tersangka Eddy sebelumnya sudah sempat diumumkan oleh Alex pada Kamis (9/11). Namun saat itu Alex belum menyampaikan pengumuman resmi. Eddy pun sudah beberapa diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis (7/12) kemarin Eddy dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan atas dirinya.
Dalam perkara ini Alex mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi yang merupakan perpanjangan tangannya untuk berdiskusi dengan Helmut. Perkara bermula pada 2019 saat Helmut mendapat masalah hukum dan kemudian meminta bantuan konsultasi pada Eddy dan bergulir hingga 2022.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang pernah membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima terkait pekerjaannya sebagai pengacara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) No.57/M tanggal 7 Desember 2023, pada Kamis (7/12) siang.
“Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Ari Dwipayana dikutip, Kamis (7/12).
Profil dan Harta Kekayaan Eddy Hiariej
Eddy lahir di Ambon pada 10 April 1973. Sebelum masuk dalam kabinet di bawah pimpinan Jokowi pada Desember 2020, Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sebelumnya pun Eddy kerap dihadirkan dalam beberapa persidangan besar sebagai saksi ahli. Salah satu yang menarik perhatian publik yakni saat bersaksi di sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Eddy juga sempat menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, total kekayaan Eddy senilai Rp 20.694.496.446, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 23.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di Sleman, hasil sendiri, Rp 5.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 5.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 10.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 3.000.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 1.210.000.000
- Mobil Honda ODYSSEY tahun 2014, hasil sendiri Rp 314.000.000
- Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri Rp 468.000.000
- Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri Rp 428.000.000
Kas dan setara kas Rp 1.933.937.234
Adapun, dalam LHKPN itu, Eddy tercatat memiliki utang senilai Rp 5.449.440.788.