Anies Nilai RUU DKJ Ironis meski Dulu Muhaimin Usul Gubernur Ditunjuk

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang saat menghadiri silaturahim nasional relawan Garda Matahari di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
8/12/2023, 18.04 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyayangkan isi salah satu Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang berencana menghapus pemilihan kepala daerah untuk menentukan Gubernur Jakarta. Menurut Anies rencana itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

“Ini ironis. Kota yang warganya sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi, jangan sampai malah mundur,” kata Anies, seperti dikutip Jumat (8/12).

Ia mengenang saat menjadi Gubernur Jakarta, indeks demokrasi sempat menjadi yang tertinggi. Bahkan sempat mendapat Harmoni Award dari Kementerian Agama. Namun, dengan usulan aturan dalam draf RUU DKJ, menurut Anies pemerintah seperti ingin memangkas kebebasan demokrasi.

"Artinya masyarakat yang rukun aman damai bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi, malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya," kata Anies.

Dia lantas menyindir, demokrasi di Indonesia seharusnya semakin maju, bukan mengalami kemunduran. Sedangkan Jakarta bisa dijadikan kota percontohan kebebasan berdemokrasi. 

Sebelumnya DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12). 

PKB Pernah Dukung Gubernur Tidak Lewat Pilkada

Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantaran mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Pada ayat (4) juga disebut aturan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bila ditinjau dari sejarah pembahasan calon wakil presiden pendamping Anies, Muhaimin Iskandar dulunya pernah menyatakan mendukung jabatan gubernur ditunjuk dan tidak dipilih. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR pun termasuk yang setuju agar gubernur  tidak dipilih melalui pilkada. 

Muhaimin yang merupakan Ketua Umum PKB menilai gubernur tak terlalu punya fungsi dalam tata pemerintahan. "Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata Muhaimin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Muhaimin sendiri kini menjadi calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan. Sikap Muhaimin pun kini berubah soal posisi Gubernur Jakarta. Setelah pasal 10 RUU DKJ ramai diperbincangkan Muhaimin menjadi salah satu yang menyatakan menolak pasal itu. 

Sementara partainya, PKB, menjadi bagian koalisi Perubahan dan Persatuan yang mendukung Anies. Partai lain yang juga bergabung dalam Koalisi Perubahan ini adalah PKS dan Nasdem. Dua partai nonparlemen juga bergabung, yakni Partai Ummat dan Masyumi. 

Reporter: Amelia Yesidora