Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Identitas kependudukan yang juga disebut KTP digital ini, memiliki QR code, yang dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP fisik.
Penggunaan KTP Digital atau IKD ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyatakan tidak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.
KTP digital atau IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengurusan identitas kependudukan. Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat KTP digital? Berikut ini penjelasannya.
Syarat dan Cara Membuat IKD
Pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat e-mail dan nomor ponsel pribadi yang aktif.
Adapun, langkah-langkah cara membuat IKD adalah sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore.
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail , dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Proses aktivasi IKD telah selesai.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Terkait Pengurusan IKD
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengurusan IKD atau KTP digital:
- Penduduk yang ingin mengaktivasi IKD, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
- IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
- IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Demikian syarat dan cara membuat KTP digital melalui aplikasi IKD. Dengan membuat KTP digital, masyarakat tidak hanya bisa melihat data kependudukan secara digital, tetapi juga bisa meminimalisir hilangnya e-KTP, pemalsuan data penduduk, hingga mempercepat akses layanan publik.