Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto mengatakan tidak ada intervesi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Pernyataan Prabowo itu sekaligus menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Pertanyaannya terkait keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Saya kira MK aturannya sudah jelas. Kita bukan anak kecil dan rakyat sudah pandai, Mas Ganjar. Kita tahu prosesnya. Yang intervensi siapa? Yang Intervensi siapa?" kata Prabowo dalam Debat Pertama Calon Presiden Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12).
Ketua Umum Partai Gerindra itu berjanji akan terus konsisten dalam menagakkan amanat konstitusi jika terpilih menjadi pemenang Pilpres 2024 nanti. "Intinya kami tegakkan konstirusi, kami tegakkan undang-undang, kami perbaiki yang kurang sempurna dan kami patuh kepada komitmen UU itu sendiri," ujar Prabowo.
Putusan MK Nomor 90 menjadi polemik karena disebut menjadi instrumen untuk meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Selain itu Ketua MK saat itu Anwar Usman telah dinyatakan melanggar etik berat atas keputusan tersebut dan diberhentikan dari jabatan ketua. Sebagai informasi Anwar merupakan adik ipar Jokowi.