Anies Soroti Putusan MK Soal Umur Cawapres, Kritik Fenomena Ordal

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri) berangkat menuju lokasi debat capres dari rumah pemenangan di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
12/12/2023, 21.35 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung fenomena orang dalam. Hal tersebut disebutkan saat Anies bertanya kepada lawan tandingnya dalam debat calon presiden yakni Prabowo Subianto.

Anies mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas umur calon Wakil Presiden. Ia lalu menyebut ada fenomena orang dalam yang mewabah di Indonesia.

"Ketika fenomena ordal ini bukan hanya di masyarakat tapi di proses yang paling puncak, negeri ini rusak apabila tatanan hukum itu hilang," kata Anies dalam debat capres perdana di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (12/12).

Untuk diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat batas minimal umur calon wakil presiden setidaknya 35 tahun dari 40 tahun. Namun keputusan tersebut disertakan catatan bahwa calon wakil presiden tersebut harus pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dengan demikian, Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka sah mendampingi Prabowo. Anies menilai keputusan MK tersebut merupakan salah satu bentuk nepotisme yang paling puncak.

Anies mewaspadai nepotisme tersebut akan menular ke seluruh lapisan masyarakat. Anies menceritakan terkait seorang guru honorer di sebuah daerah yang tidak menjadi pegawai tetap karena nepotisme tersebut.

Menurutnya, guru tersebut mengatakan bahwa atasannya mencontoh praktek nepotisme yang kerap terjadi di DKI Jakarta. "Dia bilang bahwa atasannya beralasan yang di Jakarta saja pakai ordal," ujarnya.