Bawaslu Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu, Apa Saja Syaratnya?

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Petugas menyiapkan segel untuk perakitan kotak suara di Gudang KPU Kabupaten Bandung di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/12/2023, 11.55 WIB

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hingga kini telah mengeluarkan akreditasi pada 90 lembaga pemantau pemilu. Jumlah tersebut akumulasi dari 42 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu, 20 di Bawaslu Provinsi dan 28 di Bawaslu Kabupaten dan Kota. 

Mengutip keterangan resmi dari Bawaslu, pendaftaran lembaga pemantau pemilu telah dibuka sejak 10 Juni 2022. Merujuk Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1/2023 pendaftaran lembaga pemantau akan terus dibuka hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pelaksanaan pemilu. 

Menurut peraturan tersebut, Bawaslu membuka ruang sebesarnya kepada masyarakat untuk turut menjadi pemantau pemilu. Namun terdapat tujuh persyaratan yang harus dipenuhi. 

Persyaratan menjadi pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu

Merujuk Perbawaslu Nomor 1/2023 masyarakat atau komunitas yang ingin menjadi pemantau pemilu wajib melampirkan 7 (tujuh) kelengkapan administrasi yang terdiri dari:

  1. Profil organisasi/lembaga
  2. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan
  3. Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga
  4. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu
  5. Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah
  6. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
  7. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru. 

Aturan ini memuat kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau. Untuk organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar caranya dengan surat keterangan terdaftar sesuai dengan Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023. 

Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu. Untuk memudahkan registrasi, Bawaslu membuka meja layanan pemantau di seluruh daerah. 

Setelah memenuhi syarat administrasi, maka dalam waktu paling lama 14 hari akreditasi akan diterbitkan Bawaslu. Selanjutnya, selama melakukan pemantauan, Pemantau berhak untuk 

  1. Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia
  2. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu
  3. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara
  4. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
  5. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. 

Namun demikian, pemantau pemilu terikat dengan kode etik, di antaranya wajib bersikap independen. Jika melanggar, Bawaslu dapat mencabut akreditasi pemantau Pemilu. Terakhir, pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan ke Bawaslu sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf k Perbawaslu Nomor 1/2023. 

Hal ini dibutuhkan sebagai data pembanding ataupun memperkuat proses pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu untuk penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu mengajak sebanyak mungkin lembaga maupun kelompok masyarakat di seluruh daerah untuk segera bergabung menjadi pemantau Pemilu.

Reporter: Ade Rosman