Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Praperadilan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023).
14/12/2023, 14.36 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata hadir dalam sidang gugatan prepradilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Alex hadir sebagai saksi meringankan atas permintaan dari Firli.

Alex mulai memberikan kesaksian di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB hingga 12.45 WIB. Dia mengaku mau menjadi saksi meringankan firli karena memiliki kedekatan dengan tersangka.

"Saya kenal Pak Firli sudah lama, beliau dulu jadi deputi penindakan KPK. Saya kenal baik yang bersangkutan dan apa yang dia kerjakan selama di KPK," kata Alex saat ditemui usai memberikan keterangan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Alex memberikan kesaksian kepada majelis hakim mengenai proses penanganan perkara di KPK. "Itulah yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam praperadilan ini," ujar Alex.

Alex juga mendapat panggilan dari Bareskrim Polri untuk mendalami kasus dugaan pemerasaan dan suap yang menjerat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Alex menyebut pemanggilan tersebut bersifat fleksibel sehingga dirinya tak harus hadir ke kantor Bareskrim.

"Saya lihat agenda siang nanti di kantor, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja," ujarnya. 

Tersangka Firli Bahuri diperiksa Bareskrim (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli menyiapkan sembilan saksi untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12). "Ada enam ahli dan tiga saksi fakta," kata salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan tim penyidik  siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli. Menurut Listyo penyidik memiliki alasan yang kuat dalam penetapan Firli sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh," kata Sigit kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (27/11).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu