KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dan 3 Pejabat di Kasus Suap

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/12/2023, 15.18 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Usai penetapan tersangka KPK langsung menahan Gubernur Maluku Utara dua periode itu. Abdul Gani ditahan bersama 5 orang tersangka lainnya. 

"’Untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12). 

Para tersangka lain yang turut ditahan bersama Abdul Gani adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Alex mengatakan awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Alexander.

Duduk Perkara Kasus Suap yang Jerat Abdul Gani Kasuba

Kasus yang menjerat Abdul Gani dan para pejabat bermula saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD. Abdul Gani dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR dan Ridwan selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar. Proyek itu terdiri dari pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, ia juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian dan Stevi dari pihak swasta. Keduanya juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani dan Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani dan Ramadhan.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi. 

Atas perbuatannya tersangka Stevi, Adnan, Daud dan Kristian sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Abdul Gani, Ridwan dan Ramadhan sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan suap yang diterima Abdul Gani terungkap dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin (18/12). Dalam operasi itu KPK menangkap 18 orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tangkap tangan tersebut. Adapun Abdul Gani Kasuba yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023. 

Reporter: Antara