Ada Beda Data Dana Awal Kampanye Capres, Bagaimana Penjelasan KPU?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Penulis: Ade Rosman
22/12/2023, 06.08 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk menunjukkan data dana kampanye tiap pasangan calon yang akan berlaga di Pilpres 2024. Namun, penelusuran Katadata.co.id terdapat perbedaan nominal antara dana kampanye yang tertera di website dengan data yang tersedia dalam file yang diunggah di halaman yang sama. 

Bila merujuk data yang tampil secara terbuka di website infopemilu.kpu.go.id jumlah total dana kampanye untuk pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Rp 1 miliar. Selanjutnya total dana kampanye untuk pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Rp 31,43 miliar. Sedangkan dana awal kampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Rp 23 miliar. 

Dalam halaman yang sama KPU menyediakan file laporan dana awal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat diunggah. Dalam dokumen laporan untuk periode 16 - 26 November 2023 hanya total dana kampanye untuk Prabowo - Gibran yang nominalnya sama. Sedangkan laporan untuk Anies belum tersedia atau tanda strip, dan Ganjar Rp 2,97 miliar. 

Menanggapi adanya perbedaan data ini, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menilai hal itu sebagai hal yang dapat dimaklumi. Menurut Betty perbedaan terjadi lantaran terdapat dua jenis pengumuman yang disuguhkan KPU melalui laman tersebut.

"Jadi di info Pemilu itu ada dua jenis pengumuman, pertama daily report, yang kedua pengumuman laporan seperti LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang ada  periodesasinya," kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Betty mengatakan, data daily report terintegrasi dengan sistem informasi kampanye dan dana kampanye atau disingkat sikadeka yang dapat diakses langsung oleh parpol maupun pasangan calon. Data tersebut bersifat lebih mutakhir karena bisa saja memuat data per hari tergantung pencatatan yang dilakukan oleh masing-masing calon. 

“Sedangkan untuk pengumuman laporan untuk tadi yang dibilang ada periodiknya itu, itu ya hanya waktu-waktu tertentu pengambilannya per periode, yang pengumumannya adalah file PDF," kata Betty.

Berdasarkan hal itu, betty mengatakan bahwa data yang disuguhkan akan berbeda lantaran sistem pengumpulan informasinya pun berbeda. Adapun Ketentuan mengenai pelaporan dana kampanye ini sebelumnya telah diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023. 

Merujuk ketentuan tersebut dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Meski begitu sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Dalam PKPU disebutkan bahwa  jumlah sumbangan yang boleh diterima oleh pasangan capres dan cawapres adalah senilai Rp 2,5 miliar yang berasal dari perorangan. Sedangkan sumbangan dari perusahaan dan organisasi nonpemerintah paling besar senilai Rp 25 miliar. 

Reporter: Ade Rosman