Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri menurunkan tim mengusut dugaan jaringan TPPO di balik kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro saat ini tim masih berada di Aceh untuk mengusut dugaan TPPO.
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip Jumat (22/12).
Menurut Djuhandhani penyelidikan yang dilakukan di lapangan saat ini baru berkaitan dengan adanya dugaan penyelundupan orang (people smuggling). Sedangkan untuk tindakan pidana TPPO masih terus diselidiki.
Dikutip dari situs buruhmigran.or.id, people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO adalah bentuk penyimpangan tata kelola migrasi penduduk di dunia. Kedua tindak kejahatan itu memiliki persamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara, dan tujuan. Ketiga aspek tersebut membutuhkan pembuktian hukum.
Adapun definisi perdagangan manusia dan penyelundupan manusia berdasarkan Konvensi PBB berkaitan dengan tindakan merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan. Perdagangan juga bisa terjadi dalam bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.
Perdagangan orang juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan kejahatan serius.Sedangkan penyelundupan, berarti perdagangan untuk memperoleh, secara langsung, atau tidak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya.
Adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Tanah Air sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12). "Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," kata Presiden Jokowi.
Pemerintah saat ini sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh. Diketahui bahwa Indonesia tidak menandatangani konvensi PBB tentang pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Oleh sebab itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan.