Firli Bahuri melakukan perbaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Ini karena surat yang pertama kali dibuat tak dapat diproses.
Firli telah melayangkan surat pengunduran diri pada Kamis (21/12) kepada Jokowi. Namun, pada Jumat (22/12) ia mendapatkan informasi bahwa surat tak dapat diproses.
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota KPK)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12).
Surat pertama ditolak karena pimpinan komisi antirasuah baru bisa diberhentikan karena beberapa alasan seperti diatur dalam UU KPK.
Beberapa alasan tersebut adalah meninggal, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana, berhalangan melaksanakan tugas selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau diberikan sanksi seperti UU.
"Pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli.
Surat terbarunya sudah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Sabtu (23/12). Firli berharap surat terbarunya ini bisa diproses sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," katanya.
Firli saat ini berstatus tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya, namun tak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.