Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada Rabu (27/12). Pembacaan putusan itu akan digelar dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, nasib Firli dalam dugaan pelanggaran etik itu telah ditentukan dan tinggal dibacakan dalam sidang putusan nanti.
"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Rabu (27/12).
Sebelumnya Firli telah mengajukan permohonan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK yang diajukan pada Presiden Joko Widodo. Syamsuddin mengatakan, permohonan itu tak akan mempengaruhi putusan etik lantaran belum adanya tindak lanjut.
Apalagi, tambah Syamsuddin, Dewas telah merampungkan putusan dan tinggal dibacakan saja. Ia juga mengatakan Firli tak dapat lolos dari sanksi etik sebagaimana pernah dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, setelah mundur dari posisinya saat tengah berperkara.
"Surat pengunduran diri tidak mempengaruhi putusan. Saat LPS (Lili Pintauli Siregar) sidang etik baru mulai dia sudah bawa Keppres, sekarang FB [Firli Bahuri] sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres belum ada," kata Syamsuddin.
Adapun, dugaan pelanggaran etik Firli menyangkut tiga perkara yakni berkaitan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian mengenai harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Lalu perkara ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Sejauh ini pun Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk SYL dan Bos Alexis Group, Alex Tirta.