Rafael Alun Minta Dibebaskan, Bantah Terima Suap dan Pencucian Uang

ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Penulis: Yuliawati
27/12/2023, 15.37 WIB

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua dakwaan. Rafael mengajukan permintaan tersebut dalam nota pembelaan pribadinya dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi atau suap yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

Ia pun menyatakan telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi US$ 90.000 sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

Halaman:
Reporter: Antara