Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.
"Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari seperti dikutip Jumat (29/12).
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Pertama, berkaitan dengan surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Selanjutnya keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Pertimbangan ketiga merujuk pada pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri. Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Calon Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri
Terbitnya Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri membuat posisi pimpinan KPK berkurang satu orang. Adapun calon yang dapat diajukan presiden berasal dari kandidat pimpinan KPK sebelumnya yang tak terpilih dalam proses seleksi di DPR.
Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang, presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan pimpinan lembaga antirasuah. Bila merujuk aturan itu, terdapat empat nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tak terpilih pada 2019 lalu.
Mengenai pengisian posisi pimpinan KPK ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon pimpinan KPK definitif pengganti Firli Bahuri. Habiburokhman menilai langkah tersebut harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.
"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," kata Habiburokhman seperti dikutip dari laman resmi website DPR.
Merujuk hasil pemungutan suara pimpinan KPK pada 2019, daftar capim KPK tersisa empat nama. Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa mempertimbangkan perolehan suara hasil seleksi.
Menurut Habiburokhman selanjutnya nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik.
Berikut daftar kandidat 4 calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri
Sigit Danang Joyo
Pada 2019 lalu, Sigit mendapat 19 suara dari Komisi III DPR RI. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Sebelumnya, Sigit pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Luthfi Jayadi Kurniawan
Pada 2019 lalu, Luthfi mendapatkan tujuh suara dari Komisi III DPR RI. Ia dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch. Luthfi pun tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang.
Nyoman Wara
Nyoman pada 2019 lalu tak mengantongi suara dari Komisi III DPR RI. Ia merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, Nyoman pernah diajukan Jokowi sebagai pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022 lalu.
Roby Arya Brata
Roby pun tak mengantongi suara dari Komisi III DPR pada 2019 lalu. Saat ini, ia menduduki posisi Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Ia juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).