Pemerintah menetapkan Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan dalam pelaksanaannya, ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis. "Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12).
Ia menjelaskan dengan semakin terkendalinya penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia, upaya perlindungan melalui pemberian vaksin rutin difokuskan kepada kelompok rentan yang memiliki risiko fatalitas dan kematian cenderung lebih tinggi akibat Covid-19.
Sebab itu, pemberian vaksin Covid-19 gratis yang menyasar pada dua kelompok masyarakat, dikhususkan bagi kelompok masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria yang telah disebutkan, tetap bisa mendapatkan imunisasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19. Namun ini menjadi tindakan imunisasi pilihan secara mandiri, yang berarti harus memenuhi pembayaran atas pilihan itu secara mandiri.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
Menurut Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Rizka Andalucia, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.
Setiap pemberian imunisasi Covid-19 akan tercatat dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Max mengatakan, "Pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Dalam hal ini SatuSehat," kata dia.